Hak Atas Pembebasan Biaya Perkara
Berdasarkan PERMA 1 TAHUN 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN, dinyatakan bahwa Layanan Pembebasan Biaya Perkara (berperkara secara cuma-cuma (prodeo)) dilaksanakan melalui pemberian bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.
Berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 TENTANG Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan Pada Lingkungan Peradilan Umum, Layanan pembebasan biaya perkara dalam tahun anggaran
berjalan berlaku sejak perkara didaftarkan dan diterima oleh Pengadilan, meliputi perkara:
a. Perdata Permohonan
b. Perdata Gugatan
c. Perdata Gugatan Sederhana
d. Permohonan Banding
e. Permohonan Kasasi
f. Permohonan Peninjauan Kembali
g. Permohonan Eksekusi
Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara
(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
(2) Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)yang dikeluarkan oleh Kepala DesajLurahjKepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM),Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
(3) Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran
Pemohon / Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.
Pemohon / Penggugat dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan cara datang ke Kelurahan / Desa dengan membawa :
- Surat Pengantar dari RT / RW.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Lampiran