Hak-hak Pemohon Informasi dalam pelayanan informasi
(Berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022)
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 menetapkan bahwa para pemohon informasi memiliki hak dan kewajiban. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah sebagai berikut:
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
- Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap orang berhak:
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum guna memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi disertai dengan alasan permohonan tersebut.
- Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan. Pemohon juga berhak mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Informasi Lain Berdasarkan SK Ketua MA RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
- Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai.
- Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai.
- Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan.
- Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
- Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
- Hak untuk mengetahui segala informasi yang harus diumumkan secara berkala, mengenai:
- Informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan, yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan yurisdiksi;
- Struktur organisasi pengadilan, alamat, telepon, faksimili, situs resmi pengadilan, daftar nama pejabat dan hakim, profil singkat pejabat struktural, dan laporan LHKPN;
- Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara, biaya penyelesaian perkara, dan jadwal sidang;
- Informasi program kerja, kegiatan, keuangan, dan kinerja pengadilan;
- Informasi laporan akses informasi;
- Informasi lain yang berkaitan dengan prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor pengadilan.
KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI
Kewajiban pemohon informasi keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 5, antara lain sebagai berikut:
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.