Pilih Laman

Hak-hak Pemohon Informasi dalam pelayanan informasi

(Berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022)

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 menetapkan bahwa para pemohon informasi memiliki hak dan kewajiban. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah sebagai berikut:

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

  1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap orang berhak:
    • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum guna memperoleh Informasi Publik;
    • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.

  3. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi disertai dengan alasan permohonan tersebut.
  4. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan. Pemohon juga berhak mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Informasi Lain Berdasarkan SK Ketua MA RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

  • Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
  • Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai.
  • Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai.
  • Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan.
  • Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
  • Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
  • Hak untuk mengetahui segala informasi yang harus diumumkan secara berkala, mengenai:
    • Informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan, yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan yurisdiksi;
    • Struktur organisasi pengadilan, alamat, telepon, faksimili, situs resmi pengadilan, daftar nama pejabat dan hakim, profil singkat pejabat struktural, dan laporan LHKPN;
    • Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara, biaya penyelesaian perkara, dan jadwal sidang;
    • Informasi program kerja, kegiatan, keuangan, dan kinerja pengadilan;
    • Informasi laporan akses informasi;
    • Informasi lain yang berkaitan dengan prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor pengadilan.

KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI

Kewajiban pemohon informasi keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 5, antara lain sebagai berikut:

  • Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Skip to content