Pendaftaran Akta Notaris
Syarat-Syarat Pendaftaran Akta Notaris Untuk Badan Hukum:
- Menyerahkan minimal 2 (dua) buah salinan Akta Badan Hukum;
- Surat pengantar Notaris yang bersangkutan (apabila pendaftaran dilakukan oleh Bukan Pemilik / Pengurus Badan Hukum);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus;
- Melampirkan fotocopy kartu NPWP;
- Apabila Akta Perubahan (Notulen Rapat) melampirkan fotocopy Akta sebelumnya (Akta Pendirian / Perubahannya);
- Membayar Leges / PNBP.