Prosedur Mengajukan Keberatan Informasi
Syarat dan Prosedur Mengajukan Keberatan
(Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan)
1. Hak Pemohon untuk Mengajukan Keberatan
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut : Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya:
a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Bagian II.A SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022;
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam SK KMA tersebut.
2. Tata Cara Pengajuan Keberatan
Keberatan disampaikan oleh Pemohon atau kuasanya dan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi.
Lampiran:
SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan