Tegal, 04 Januari 2023
Dalam meningkatkan sistem layanan hukum bagi masyarakat di Kota Tegal. Pengadilan NegeriTegal melakukan kerjasama dengan menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) Pelayanan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan dengan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Tegal.
Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk dan diharuskan ada pada setiap Pengadilan Tingkat Pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan untuk beracara.
Keberadaan Posbakum di Pengadilan Negeri Tegal bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu.
Salah satu fungsi kerjasama tersebut adalah pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang dikategorikan tidak mampu secara profesional dan tanpa ada diskriminasi. Dengan MoU ini, Pengadilan Negeri Tegal berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada semua pengguna layanan, terutama kepada masyarakat tidak mampu.
MoU Layanan Posbakum ini ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Tegal Bapak M. Buchary Kurniata Tampubolon, S.H., M.H. dan Bapak Suskoco, S.H., M.H selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERISAI KEBENARAN Cabang Tegal. Turut hadir dalam penandatanganan ini Panitera Pengadilan Negeri Tegal Bapak Samsuri, S.H., Sekretaris Pengadilan Negeri Tegal Ibu Yuni Widiyanti, S.H. selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Panitera Muda Hukum Bapak Syarif Hidayat, S.H., Ibu Intan Nurcahya, S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan para advokat yang tergabung dalam LBH Perisai Kebenaran Cabang Tegal.





