Select Page

Tegal, 22 Februari 2024

Bertempat di Ruang Auditorium Pengadilan Negeri Tegal diadakan Rapat Evaluasi Kinerja Periode Februari 2024. Rapat dibuka oleh pembawa acara yaitu Sdri Melati Adventine Christi Silitonga, S.H., dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, Membaca 8 nilai Mahkamah Agung serta yel-yel Pengadilan Negeri Tegal. Selanjutnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tegal selaku pemimpin rapat.
Bapak Muhammad Buchary Kurniata Tampubolon, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Tegal memberikan arahan kepada seluruh hakim dan pegawai diharapkan bersikap dan berperilaku sesuai dengan peraturan :
1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 7 Tahun 2016 tentang penegakan Disiplin kerja Hakim pada Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya.
2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.
3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan pengaduan (wistle blowing System) di mahkamah agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya

Selanjutnya pembinaan dan evaluasi kinerja dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tegal. Dilanjutkan dengan pengarahan dari Bapak Panitera kepada para rekan – rekan semua apa yang disampaikan oleh Bapak Ketua dan Ibu Wakil untuk diterapkan, untuk mejaga disiplin kerja. Selanjutnya Sekretaris Pengadilan Negeri Tegal menyampaikan bahwa akan dilaksanakan pemeliharaan gedung kantor untuk meningkatkan kenyamanan di area kerja.

Rapat dilanjut dengan Sosialisasi Pelayanan Pengadilan Untuk Penyandang Disabilitas. Lalu Pembawa Acara memberikan waktu untuk diskusi dan menyampaikan tanggapan kepada peserta rapat.

Rapat ditutup dengan penyerahan reward Periode Februari 2024
Hakim : Indah Novi Susanti, S.H., M.H
Panitera Pengganti : Faik Ardani, S.H. M.H.
Jurusita/ Jurusita Pengganti : Risdianto, S.H.
Pegawai / Staff : Scolastica Dika Widiastuti, S.H.
Petugas PTSP : Riski Septia Ningsih, A.,Md. Ak.
PPNPN : Catur Yulianto

Skip to content