Select Page

Tegal, 25 Juli 2022, Dalam Rangka menindaklanjuti kegiatan yang diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A (Ibu HJ. Toetik Ernawati, S.H., M.H), yakni kegiatan Evaluasi Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Hotel Chanti Semarang  pada tanggal 19 Juli 2022 sampai dengan 21 juli 2022, Ibu Hj. Toetik Ernawati, S.H., M.H melakukan sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) kepada seluruh Hakim, Pegawai dan honorer Pengadilan Negeri Tegal bertempat di Ruang Auditorium tepat pukul 08.30 WIB.

Dalam Pemaparanya beliau menekankan supaya Seluruh Hakim dan pegawai teknis selalu memastikan data perkara yang diinput di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) diisi lengkap dan tepat waktu guna pertukaran data dalam SPPT-TI ini. Berakhirnya pemaparan SPPT – TI di lanjutkan dengan pemaparan materi tentang Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu). “Bahwasanya antara SPPT- TI dan E- Berpadu berbeda”, perbedaan antara keduanya tersebut telah dipaparkan oleh Ibu Hj, Toetik Ernawati, S.H., M.H.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang di pimpin langsung oleh Ibu Hj. Toetik Ernawati, S.H., M.H.

 

 

Skip to content