Tegal, 26 Juni 2024
Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Tegal dilaksanakan Diskusi Reguler Penerapan Restorative Justice (RJ). Diskusi ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Hakim Pengadilan Negeri Tegal.
Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan. Dalam hubungannya dengan penegakan Hukum Pidana, restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang semula mekanismenya berfokus pada pemidanaan, menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
