Tegal, 27 Agustus 2025 – Hakim Pengadilan Negeri Tegal, Bapak Hery Cahyono, S.H. dan Srituti Wulansari, S.H., M.Hum. mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengisian Kuesioner Penilaian Risiko Nasional terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (NRA TPPU) Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para aparat penegak hukum mengenai tata cara pengisian kuesioner NRA TPPU yang akan menjadi instrumen penting dalam pemetaan risiko pencucian uang secara nasional. Data yang dihimpun dari berbagai instansi, termasuk pengadilan, akan menjadi dasar penyusunan strategi nasional dalam rangka mitigasi risiko tindak pidana pencucian uang.
Partisipasi Hakim Pengadilan Negeri Tegal dalam sosialisasi ini mencerminkan komitmen peradilan untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta memperkuat integritas sistem peradilan di Indonesia. Melalui kontribusi dalam pengisian kuesioner NRA TPPU, diharapkan peradilan dapat berperan aktif dalam menciptakan sistem hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel.
