Sidang ketiga dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim atas eksepsi dari terdakwa yang diajukan pada sidang perdana. sidang tersebut akan kembali dilanjutkan pada Selasa 02 Desember 2020 dengan agenda menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran eksepsi terdakwa tidak diterima karena sudah memasuki pokok perkara.