
Tegal, 21 April 2026 — Pengadilan Negeri Tegal mengikuti zoom kegiatan Seminar Nasional HUT Ke-73 IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat IKAHI.
Kegiatan tersebut berlangsung di Balairung Gedung Mahkamah Agung, Jl. Medan Merdeka Utara No. 9–13, Jakarta Pusat, dan diikuti secara luas oleh jajaran IKAHI dari seluruh Indonesia melalui platform daring.
Seminar nasional ini diikuti oleh Pengurus Daerah IKAHI Khusus Mahkamah Agung RI, Pengurus Daerah IKAHI, Pengurus Cabang IKAHI, serta seluruh anggota IKAHI. IKAHI Cabang Tegal mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui zoom di ruang Command Center Pengadilan Negeri Tegal.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung. Dalam seminar tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan dari sejumlah narasumber penting terkait perkembangan hukum pidana di Indonesia.
Salah satu materi disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., yang membahas tentang “Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam KUHP dan KUHAP”. Materi ini menyoroti pentingnya alternatif pemidanaan yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif serta efektivitas sistem hukum pidana.
Selain itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, juga menyampaikan materi bertajuk “Arsitektur Penuntutan: Dari Paradigma Pemenjaraan Menuju Reintegrasi Sosial”. Dalam paparannya, ia menekankan perlunya transformasi pendekatan penuntutan yang tidak semata-mata berfokus pada pemenjaraan, melainkan juga memperhatikan aspek reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.