

Tegal, 6 November 2025 — Ketua Pengadilan Negeri Tegal memberikan pembinaan internal kepada jajaran kepaniteraan pada hari ini di ruang Command Center Pengadilan Negeri Tegal.
Kegiatan pembinaan tersebut diikuti oleh Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti. Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Tegal menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap tata cara dan alur kerja aplikasi e-Berpadu yang merupakan salah satu inovasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan sistem peradilan modern berbasis teknologi informasi.
Diantara poin yang disampaikan dalam pembinaan tersebut adalah :
– Tuntutan yang sudah diupload JPU harus diverifikasi oleh Ketua Majelis
– Dokumen Tuntutan dari eberpadu didownload kemudian diunggah ke SIPP oleh Panitera Pengganti
– Pembelaan, Replik, Duplik juga diupload sebelum sidang atau saat masih jam sidang berlangsung di e-Berpadu. Lewat dari waktu yang telah ditetapkan di e-Berpadu, maka sistem terkunci otomatis sehingga Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum tidak bisa mengupload dokumen ke e-Berpadu.
Ketua Pengadilan Negeri Tegal juga menyampaikan Pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara Panitera Pengganti dan Majelis Hakim terkait putusan maupun dokumen lainnya yang akan diupload.