Select Page
Tegal – Dalam upaya memastikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Ketua Pengadilan Negeri Tegal, Bapak M. Ramdes, S.H., melaksanakan rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Tahun 2013 dan 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Tegal dalam mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel. Peraturan Mahkamah Agung Tahun 2013 yang dievaluasi meliputi antara lain Perma Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain, sedangkan Perma Tahun 2022 seperti Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi, menjadi fokus dalam evaluasi penerapan teknis yustisial di lingkungan Pengadilan Negeri, Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik dan Perma 7 dan 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan menekankan pentingnya konsistensi dan integritas seluruh aparatur dalam menerapkan ketentuan yang telah diatur Mahkamah Agung demi memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat pencari keadilan. Beliau juga menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi sarana untuk memperbaiki kekurangan serta mendorong peningkatan kinerja kelembagaan.
Melalui evaluasi ini, diperoleh sejumlah catatan penting yang akan ditindaklanjuti dalam bentuk pembinaan teknis maupun administratif, serta rekomendasi kebijakan internal yang bertujuan untuk memperkuat penerapan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dengan terlaksananya kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Tegal dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap setiap ketentuan Mahkamah Agung, serta terus berinovasi dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dan bermartabat.
Skip to content