Select Page

Tegal, 12 November 2025 – Ketua Pengadilan Negeri Tegal, Muhammad Ramdes, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan pembinaan bagi para Hakim Pengadilan Negeri Tegal yang bertempat di ruang Command Center Pengadilan Negeri Tegal. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Hakim Pengadilan Negeri Tegal.

Dalam sambutnya, Ketua Pengadilan Negeri Tegal menekankan pentingnya menjaga kualitas putusan karena Putusan Hakim tidak saya dibaca oleh para pihak yg berperkara, Aparat Penegak Hukum (Pengguna Pengadilan) juga menjadi bahan penelitian Mahasiwa serta diperhatikan oleh pemerhati yang bergerak dibidang hukum, oleh karena itu putusan yang merupakan produk dari Hakim harus mempunyai kualitas yang baik.
Putusan yang mempunyai kualitas yang baik dalam perspektip masyarkat harus memenuhi rasa keadilan, sedangkan dari perspektif Hakim putusan harus memuat aspek keadilan, kemamfaatan dan kepastian hukum, juga aspek lainnya yaitu juga harus memiliki pertimbangan yang bagus dan terhindar dari kesalahan baik kurang pertimbangan ataupun kesalahan pengetikan.
Selanjutnya Ketua Pengadilan menyampaikan diera digitalisasi sekarang putusan tidak bisa di edit apabila sudah masuk e-Berpadu, untuk membuat putusan sebisa mungkin dari halaman pertama sampai dengan terakhir harus dibaca sebelum di upload e-Berpadu atau SIPP.
Ketua Pengadilan Negeri Tegal menghibau kepada semua Hakim untuk berhati-hati membuat putusan, jaga kualitas putusan apabila sudah di upload di SIPP atau e-Berpadu jangan sampai salah. Dalam membuat putusan selalu mengacu pada pedoman putusan sesuai dengan templete putusan dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 359/KMA/SK/XII/2022.

Ketua Pengadilan Negeri Tegal mengingatkan kepada semua Hakim termasuk Ketua Pengadilan Negeri Tegal untuk memedomani templete putusan itu mulai dari awal sampai dengan akhir. Perspektif Hakim tidak boleh salah dalam pengetikan maupun pertimbangan, untuk urutan jangan sampai diganti-ganti.

Skip to content