Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A (15) 
Tegal, 07 Mei 2026. Pengadilan Negeri Tegal hari ini melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) serta uji petik berkas perkara pidana dan perdata yang diikuti langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tegal bersama Panitera, Panitera Muda Hukum, dan staf Kepaniteraan Hukum di ruang arsip perkara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan internal guna memastikan pengelolaan administrasi perkara dan tata kearsipan berjalan sesuai standar operasional prosedur serta ketentuan Mahkamah Agung.
Dalam kegiatan tersebut, Panitera menjelaskan tata kelola arsip perkara yang diterapkan di PN Tegal telah tersusun secara sistematis, mulai dari penyimpanan berkas di dalam box arsip, penataan pada rak arsip, hingga penyusunan dalam lemari penyimpanan sesuai klasifikasi perkara dan data pada aplikasi SIPP. Dengan sistem penataan tersebut, diharapkan setiap pencarian berkas perkara dapat ditemukan dalam waktu kurang dari 3 menit.
Ketua Pengadilan Negeri Tegal menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini penting untuk menjaga tertib administrasi perkara, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan pengelolaan arsip perkara berjalan efektif, tertata, dan mudah ditelusuri.
Secara umum, hasil monitoring menunjukkan pengelolaan arsip perkara pidana dan perdata di PN Tegal telah berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.