Select Page

Tegal, 25 Juni 2026 – Pengadilan Negeri Tegal mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi Penanganan Perkara Restorative Justice (RJ) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Command Center Lantai 2 Pengadilan Negeri Tegal.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti, S.H., M.H., yang sekaligus menjadi narasumber dengan menyampaikan materi mengenai capaian implementasi Restorative Justice di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, evaluasi pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), serta berbagai tantangan dan arah kebijakan dalam penerapan Restorative Justice di lingkungan Peradilan Umum.

Pengadilan Negeri Tegal diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tegal, Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H., bersama Hakim Hery Cahyono, S.H., M.H., Hakim Srituti Wulansari, S.H., M.Hum., Plh. Panitera Waryo, S.H., Panitera Pengganti Eswin Ririh Santosiarti, S.H., serta Panitera Pengganti Kencana Maharani, S.H., sesuai penugasan dari Ketua Pengadilan Negeri Tegal sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penguatan implementasi Restorative Justice di lingkungan Peradilan Umum.

Dalam pelaksanaan Focus Group Discussion, Pengadilan Negeri Tegal tergabung dalam Kelompok 6 bersama Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kendal, Purbalingga, dan Pemalang. Pada kesempatan tersebut, Pengadilan Negeri Tegal sebagai salah satu perwakilan dari Kelompok 6 memaparkan dan menjawab hasil pembahasan Isu Strategis Nomor 6, yaitu mengenai kendala penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif ketika kesepakatan damai tidak tercapai secara bulat oleh seluruh pihak yang terlibat, serta adanya resistensi masyarakat yang masih berorientasi pada paradigma pembalasan (retributif).
Selain menyampaikan hasil pembahasan Isu Strategis Nomor 6, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tegal, Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H., juga menyampaikan insight pada pembahasan Isu Strategis Nomor 4, yang membahas ketidaksinkronan norma mengenai batas ancaman pidana, syarat penahanan, serta kompleksitas bentuk dakwaan dalam penerapan Restorative Justice.
Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi di lingkungan Peradilan Umum dalam penerapan Restorative Justice, sekaligus menghasilkan rekomendasi yang konstruktif sebagai bahan penyempurnaan kebijakan dan pedoman pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif di masa mendatang.

Skip to content