Select Page

Tegal – 28/03/2022, Bertempat di Ruang Media Center, Ketua Pengadilan Negeri Tegal, Ibu Hj. Toetik Ernawati, S.H., M.H. mengikuti secara virtual rapat monitoring dan evaluasi aplikasi inovasi kembang desa dan pengarahan terkait pengusulan WBK/WBBM yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Semarang. Dalam mengikuti rapat ini, Ketua Pengadilan Negeri Tegal didampingi oleh para hakim koordinator area pembangunan zona integritas serta panitera dan sekretaris. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Bp. Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum..

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Bp. Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum. diantaranya menyampaikan perihal surat Badan Pengawas MA RI perihal pengisian LKE dan upload data dukung pembangunan zona integritas. Beliau juga menyampaikan bahwa bagi Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang yang telah memperoleh predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) akan dilakukan monitoring dan evaluasi khususnya mengenai inovasi-inovasi. Beliau juga menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri yang diusulkan untuk memperoleh WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) harus melakukan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas dengan LKE terbaru pada lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. Selain itu, Beliau juga menyampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Semarang akan melakukan monitoring dan evaluasi bagi Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang yang telah diberi izin untuk menerapkan e-register.

Dalam rapat tersebut, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang, Bp. Santun Simamora, S.H., M.H. diantaranya menyampaikan mengenai monitoring dan evaluasi aplikasi kembang desa yang mengantarkan Pengadilan Tinggi Semarang memperoleh predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi). Selain itu, Beliau juga menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang harus membuat laporan monitoring dan evaluasi aplikasi kembang desa dan dikirim melalui e-Mail Pengadilan Tinggi Semarang.

Dalam rapat tersebut, Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang, Timbul Priyadi, S.H., M.H. menyampaikan penjelasan mengenai LKE terbaru pada lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

 

 

 

Skip to content