Select Page

Tegal,13 Januari 2026 – Panitera Pengadilan Negeri Tegal melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepaniteraan pada hari Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Ruang Auditorium Pengadilan Negeri Tegal.

Kegiatan ini diikuti oleh Panitera, para Panitera Muda, para Panitera Pengganti, para Jurusita, serta Jurusita Pengganti. Monev dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja, kedisiplinan, serta kualitas pelayanan kepaniteraan kepada masyarakat pencari keadilan.

Dalam monev tersebut Panitera menyampaikan diantaranya tentang Penetapan perkara pidana seperti penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, izin besuk tahanan, dll disesuaikan dengan KUHAP yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, begitu juga untuk Penetapan hari sidang, penetapan majelis hakim, penetapan pp dan jsp untuk aturan yang mengatur telah disesuaikan dengan KUHAP terbaru.

Diharapkan Seluruh peserta dapat menindaklanjuti hasil monev dengan baik dan meningkatkan disiplin, tanggung jawab, serta dapat terus melakukan pembenahan dan peningkatan kinerja guna mewujudkan pelayanan peradilan yang prima, transparan, dan akuntabel.

Skip to content