Select Page
Tegal, 18 Juli 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tegal Hj. Toetik Ernawati, S.H., M.H. menghadiri Pemusnahan Barang Bukti dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa. Salah satu kepastian hukum yang dipraktikkan langsung hari ini adalah pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan NegeriKota Tegal. Sebab, pemusnahan barang bukti telah mempunyai kekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP yaitu Melaksanakan Tugas dan Wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum.
Skip to content