Tegal, 26 November 2024
Bertempat di Kantor KPU Kota Tegal, Ketua Pengadilan Negeri Tegal diwakilkan oleh Bapak Syarif Hidayat, S.H. menghadiri undangan Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilihan juga menjadi bukti komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungan Pemilu yang bersih, adil, dan transparan di Kota Tegal.