
Tegal, 17 Januari 2022 – Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Negeri Tegal dan Pengadilan Agama Tegal menandatangani MOU Penetapan Radius Perkara Wilayah Kota Tegal Tahun 2022. Penandatangan tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tegal, Hj. Toetik Ernawati, S.H., M.H. didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tegal, Bp. Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon, S.H., M.H., Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tegal, Ibu Yaeli Hastuty, S.H., M.H. serta Ketua Pengadilan Agama Tegal, Bp. Senen, S.Ag., M.H., didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Tegal, Ibu Sri Paryani Sulistyowati, S.Ag, Sekretaris Pengadilan Agama Tegal, Bp. Sulhan Ariyanto, S.H..

Penandatangan MoU tersebut bertujuan untuk menciptakan transparansi biaya panggilan demi memberikan pelayanan prima bagi pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tegal dan Pengadilan Agama Tegal.
Melalui MOU tersebut, diharapkan dapat mempererat silahturahmi, selain itu momentum ini dapat menjadi motivasi atau support bagi Pengadilan Negeri Tegal dan Pengadilan Agama Tegal untuk terus dapat berkerjasama dan bersinergi dalam upaya memajukan peradilan.