Select Page

Mediator Pengadilan Negeri Tegal berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara perdata nomor 2/Pdt.G/2026/PN Tgl pada tanggal 11 Maret 2026 dan Pada hari itu juga bertempat di Pengadilan Negeri Tegal Majelis Hakim yang menangani perkara Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Tgl mengucapkan Akta Perdamaian dihadapan para pihak yang berperkara.

Pengadilan Negeri Tegal berkomitmen dalam mewujudkan peradilan yang berkeadilan dalam penanganan perkara Perdata diselesaikan secara damai. Hal ini menunjukan Pengadilan Negeri Tegal berkomitmen mendukung kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait penyelesaian perkara
secara damai.

Skip to content