Select Page

BERDAMAI ITU INDAH

Mediator Pengadilan Negeri Tegal berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara perdata nomor 46/Pdt.G/2025/PN Tgl pada tanggal 20 Januari 2026.

Pada tanggal 21 Januari 2026 bertempat di Pengadilan Negeri Tegal Majelis Hakim yang menangani perkara Nomor 46/Pdt.G/2025/PN Tgl mengucapkan Akta Perdamaian dihadapan para pihak yang berperkara.

Pengadilan Negeri Tegal berkomitmen
dalam mewujudkan peradilan yang berkeadilan dalam penanganan perkara Perdata diselesaikan secara damai. Hal ini menunjukan Pengadilan Negeri Tegal berkomitmen mendukung kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait penyelesaian perkara
secara damai.

Skip to content