
Pengadilan Negeri Tegal Gelar Diklat di Tempat Kerja Kejurusitaan
Tegal, 21 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri Tegal menyelenggarakan kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) Kejurusitaan bertempat di ruang Auditorium Pengadilan Negeri Tegal.
Tujuan dari DDTK ini adalah memberikan pemahaman tentang kejurusitaan meliputi : tugas pokok dan fungsi Jurusita/Jurusita Pengganti, panggilan dan pemberitahuan, pedoman eksekusi, SOP eksekusi, penomoran perkara eksekusi, serta administrasi perkara dan persidangan perdata di pengadilan secara elektronik.
Materi disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tegal, Muhammad Ramdes, S.H., M.H..
Dengan adanya DDTK ini, diharapkan Jurusita/Jurusita Pengganti dapat meningkatkan pemahaman tugas pokok dan fungsi Jurusita/Jurusita Pengganti, prosedur pelaksanaan eksekusi, serta penggunaan aplikasi pendukung administrasi kejurusitaan. Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan Jurusita/Jurusita Pengganti mampu meningkatkan profesionalisme serta memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan.
Dengan terselenggaranya DDTK ini, Pengadilan Negeri Tegal terus menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan aparatur peradilan yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan prima.