Select Page

Tegal, 7 November 2025 — Pengadilan Negeri Tegal menggelar acara mediasi dalam perkara perdata bantahan tentang obyek sengketa tanah Nomor 39/Pdt.Bth/2025/PN Tgl bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Tegal. Mediasi tersebut dipimpin oleh Arianti, S.H.,CPM.,CPArb sebagai Mediator yang telah bersertifikat sesuai ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mediasi ini dihadiri langsung para pihak yang bersengketa yaitu, Salman El Farisi sebagai Penggugat dan M.Farid Adi Pamuji sebagai Tergugat dalam perkara tersebut. Dalam pertemuan tersebut mediasi berhasil dengan pencabutan.

 

Skip to content