
Tegal, 29 September 2026 – Pengadilan Negeri Tegal Kelas IA mengumumkan Relaas Panggilan kepada Terbantah dalam perkara perdata Nomor 36/Pdt.Bth/2026/PN Tgl. sebagai bagian dari pelaksanaan administrasi dan pelayanan informasi perkara kepada para pihak.
Dalam relaas tersebut, Saya Asan Subekhi, S.H., Jurusita pada Pengadilan Negeri Tegal Kelas IA, memanggil Setio Budi Utomo, yang beralamat di Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selaku Terlawan V, untuk hadir mengikuti persidangan perkara Nomor 36/Pdt.Bth/2026/PN Tgl.
Persidangan perkara tersebut akan dilaksanakan pada:
- Hari/Tanggal: Rabu, 28 Oktober 2026
- Waktu: 10.00 WIB
- Tempat: Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tegal Kelas IA
Perkara perdata tersebut merupakan Perlawanan Perkara Perdata Nomor 36/Pdt.Bth/2026/PN Tgl. yang diajukan oleh Toto Pranoto, S.T., beralamat di Kelurahan Slerok RT 02/05, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, selanjutnya disebut sebagai Pelawan.
Adapun pihak lainnya adalah Hj. Maryati, dkk., beralamat di Desa Pelemkerep RT 06/02, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang selanjutnya disebut sebagai Para Terlawan.
Pengumuman relaas panggilan ini merupakan bentuk keterbukaan informasi dan pelayanan publik Pengadilan Negeri Tegal dalam memastikan informasi mengenai proses persidangan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.