
Tegal, 2 Juni 2026 – Pengadilan Negeri Tegal menyelenggarakan kegiatan Diskusi Reguler Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Pidana dan Pemidanaan pada hari Selasa, 2 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Tegal.
Diskusi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tegal dan diikuti oleh Wakil Ketua serta para hakim Pengadilan Negeri Tegal. diskusi reguler tentang pemidanaan dan pidana bahwa KUHP dan KUHAP Nasional terjadi perubahan pandangan dari KUHP dan KUHAP lama salah satunya karena CAT (Convention Against Torture and other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak lama yaitu dengan UU Nomor 5 Tahun 1998. Sehingga saat ini ada pemaafan hakim, Restoratif Justice, dan Pengakuan Bersalah sebagai bentuk diadopsinya CAT ke dalam hukum pidana di Indonesia.
Melalui diskusi tersebut diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dan penerapan hukum yang lebih optimal di lingkungan Pengadilan Negeri Tegal.