
Tegal, Kamis, 9 Juli 2026 — Pengadilan Negeri Tegal melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Upaya Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025).
Kegiatan Monev ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tegal, Bapak Muhammad Ramdes, S.H., M.H., dan diikuti oleh para Hakim, Panitera Muda, Panitera Pengganti serta Jurusita/ Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tegal.
Kegiatan ini mengacu pada Upaya Hukum Menurut KUHAP 2025 sebagai dasar evaluasi pelaksanaan upaya hukum di lingkungan Pengadilan Negeri Tegal.
Beberapa pokok bahasan dalam Monev ini antara lain:
– Jenis upaya hukum biasa (banding dan kasasi) serta upaya hukum luar biasa (kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali);
– Bentuk-bentuk Perlawanan dalam KUHAP 2025, mulai dari perlawanan atas penangguhan penahanan, kewenangan mengadili, surat dakwaan, hingga perlawanan dalam acara cepat dan DPA;
– Alur dan tenggang waktu pengajuan banding dan kasasi;
– Upaya hukum terhadap putusan bebas serta ketentuan peralihan sebagaimana SEMA Nomor 1 Tahun 2026.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Tegal semakin memahami dan menerapkan ketentuan KUHAP 2025 secara tertib, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia demi terwujudnya keadilan yang pasti dan manusiawi.