Select Page

Tegal, 29 Juni 2026 – Pengadilan Negeri Tegal melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepaniteraan pada Senin (29/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Auditorium Pengadilan Negeri Tegal.

Rapat dipimpin oleh Panitera Muda Perdata, Bapak Waryo, S.H., M.H., Panitera Muda Pidana, Ibu Eswin Ririh Santosiarti, S.H., dan Panitera Muda Hukum, Ibu Suwarti, S.H., M.H. Kegiatan ini diikuti oleh para Panitera Pengganti, Juru Sita, Juru Sita Pengganti, serta seluruh staf pelaksana kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal.

Monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi kepaniteraan serta menyamakan pemahaman terhadap ketentuan dan kebijakan di lingkungan peradilan.

Dalam rapat tersebut dibahas beberapa materi penting, antara lain format putusan pada upaya hukum banding dan kasasi, pelaksanaan anonimisasi putusan, tata cara pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat, pelaksanaan eksekusi, serta implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Negeri Tegal berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas administrasi perkara dan pelayanan peradilan melalui penguatan koordinasi, dan evaluasi.

Skip to content