Select Page

Tegal, 21 September 2026 – Pengadilan Negeri Tegal melaksanakan Rapat Sosialisasi Anonimisasi Putusan sesuai dengan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Kegiatan dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Tegal, Ibu Tiwik, S.H., M.Hum., dan diikuti oleh Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta Staf Pengadilan Negeri Tegal.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan ketentuan mengenai informasi yang wajib dilakukan pengaburan/penghitaman, antara lain NIK, identitas saksi dan korban dalam perkara tertentu, identitas anak yang berhadapan dengan hukum, identitas para pihak dalam perkara tertentu, serta informasi dan gambar yang berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan. Pengaburan dilakukan secara teliti dan menyeluruh terhadap informasi yang dapat mengungkap atau mengidentifikasi pihak yang wajib dilindungi, dengan tetap memberikan akses terhadap informasi publik yang dapat diberikan.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan Sosialisasi Template Putusan Semester II, antara lain :
1.Nama Terdakwa yang huruf besar semua hanya pada Identitas Tersangka di halaman 1 putusan, pada halaman lain nama terdakwa hanya huruf depannya saja yang besar
2.Putusan diparaf di semua halaman oleh Majelis Hakim, bukan hanya 1 atau 2 hakim saja.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Tegal berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dengan mengedepankan keterbukaan informasi sekaligus menjamin perlindungan data pribadi dan informasi yang dikecualikan.
Skip to content