Select Page

Tegal, 1 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri Tegal kembali melaksanakan sidang di luar gedung sebagai wujud komitmen dalam memberikan akses keadilan yang lebih mudah kepada masyarakat. Sidang kali ini dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal, dengan agenda pemeriksaan perkara Nomor 40/Pdt.P/2025/PN Tgl.

Sidang di luar gedung pengadilan merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung RI yang bertujuan untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi pencari keadilan yang membutuhkan pelayanan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Dalam pelaksanaan sidang, majelis hakim tetap menjaga prinsip independensi, profesionalitas, serta menjunjung tinggi asas keterbukaan. Proses persidangan berlangsung lancar dan tertib, dengan dukungan penuh dari petugas pengadilan dan pihak MPP Kota Tegal.

 

 

 

Skip to content