Tegal, 17 September 2025 – Pengadilan Negeri Tegal melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan untuk perkara Nomor 36/Pdt.P/2025/PN Tgl, yang merupakan perkara prodeo, bertempat di Kantor Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Pelaksanaan sidang ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Tegal dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan serta menjamin akses masyarakat terhadap peradilan, khususnya bagi pihak-pihak yang tidak mampu secara ekonomi.
Sidang di luar gedung pengadilan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan persidangan dilakukan di luar kantor pengadilan guna mempermudah para pihak. Selain itu, perkara ini mendapatkan fasilitas prodeo, yakni pembebasan biaya perkara, sehingga para pencari keadilan dapat memperoleh haknya tanpa terbebani biaya.
Sidang berjalan dengan lancar dan tetap menjaga prinsip keterbukaan serta akuntabilitas. Aparat pengadilan memastikan bahwa seluruh tahapan persidangan dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas.


