
Tegal, 9 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Tegal melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Monev Anonimisasi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tegal, Bapak Muhammad Ramdes, S.H., M.H., bersama Panitera Bapak Abunawas , S.H., M.H. dan diikuti oleh para Panitera Muda serta para Panitera Pengganti pada pengadilan negeri Tegal
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta memastikan bahwa proses anonimisasi putusan telah dilaksanakan secara tepat, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga informasi yang dipublikasikan tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi sekaligus memberikan perlindungan terhadap data pribadi para pihak dalam perkara.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan pentingnya pelaksanaan anonimisasi putusan sebagai bentuk perlindungan terhadap data pribadi para pihak, tanpa mengurangi prinsip keterbukaan informasi publik. Pelaksanaan anonimisasi putusan berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, yang mengatur bahwa identitas tertentu dalam putusan wajib dianonimkan sebelum dipublikasikan.
Melalui Sosialisasi serta monitoring dan evaluasi ini,diharapkan seluruh aparatur kepaniteraan semakin memahami pentingnya ketelitian dan kepatuhan dalam proses anonimisasi putusan, sehingga publikasi putusan Pengadilan Negeri Tegal dapat terlaksana secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.