Pengadilan Negeri Tegal Laksanakan Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru dengan Pihak Eksternal
Tegal, 9 Januari 2026 – Terkait pembinaan Ketua Pengadilan Negeri Tegal dalam pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang telah dilaksanakan secara internal, kini Ketua Pengadilan Negeri Tegal kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama dengan pihak eksternal yaitu dengan Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota dan Kejaksaan Negeri Tegal. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman lintas instansi dalam rangka implementasi regulasi baru di bidang hukum pidana.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua, para Hakim Pengadilan Negeri Tegal, perwakilan dari Polres, Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota Akp Ade Priyatna, S.H., M.H dan Kanit Idik Narkoba Aipda Fendi Arizal, S.H. serta perwakilan dari Kejaksaan, Kasi Pidum Gigih Juang, S.H.,M.H. dan Kasi Pratut Reza, S.H., M.H. dalam kegiatan tersebut dibahas mengenai KUHP dan KUHAP baru diantaranya Pasal 114 UU Narkotika pada KUHAP yang baru diatur pada Pasal 610 KUHP yang baru (UU No 1 Tahun 2023) dengan berpedoman pada Sema No 1 Tahun 2025 dan undang-undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, implementasi regulasi baru dapat berjalan optimal, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan juga untuk meningkatkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung terwujudnya sistem peradilan yang modern, transparan, dan berkeadilan.