
Tegal, 9 Januari 2026 – Terkait Pembinaan Ketua Pengadilan Negeri Tegal dalam pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang telah dilaksanakan secara internal, kini Ketua Pengadilan Negeri Tegal kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama dengan pihak eksternal yaitu dengan Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota dan Kejaksaan Negeri Tegal. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman lintas instansi dalam rangka implementasi regulasi baru di bidang hukum pidana.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua, para Hakim Pengadilan Negeri Tegal, perwakilan dari Polres Tegal Kota, Kasatresnarkoba Akp Ade Priyatna, S.H., M.H dan Kanit Idik Narkoba Aipda Fendi Arizal, S.H. serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Kasi Pidum Gigih Juang, S.H.,M.H. dan Kasi Pratut Reza, S.H., M.H..
Dalam kegiatan tersebut dibahas mengenai KUHP dan KUHAP baru diantaranya Pasal 114 UU Narkotika pada KUHP yang baru (UU No.1 tahun 2023) tidak diatur secara tegas, sehingga sebelum berlaku tanggal 2 Januari 2026 terbitlah Sema No. 1 Tahun 2025 yang menafsirkan kata menyalurkan dalam pasal 610 KUHP baru meliputi unsur yang ada pada pasal 114 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, namun kemudian pada saat berlaku KUHP baru juga berlaku penyesuaian pidana (UU No. 1 Tahun 2026) yang menyebutkan pencabutan beberapa pasal dalam UU Narkotika di cabut, akan tetapi tanpa diantaranya menyebut pasal 114 UU Narkotika, sehingga berakibat ketentuan pasal 114 UU Narkotika ditafsirkan masih berlaku.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, implementasi regulasi baru dapat berjalan optimal, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan juga untuk meningkatkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung terwujudnya sistem peradilan yang modern, transparan, dan berkeadilan.