Select Page

Tegal, 9 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Tegal melaksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tegal, Bapak Muhammad Ramdes, S.H., M.H., serta diikuti oleh pimpinan dan aparatur Pengadilan Negeri Tegal yang tergabung dalam Tim Penyelesaian Data PEKPPP sebagai bentuk kesiapan menghadapi pelaksanaan evaluasi mandiri PEKPPP Tahun 2026.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Tegal menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik saat ini tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga menjadi bagian dari proses evaluasi nasional terhadap kualitas layanan instansi pemerintah. Pengadilan Negeri Tegal dipercaya sebagai salah satu satuan kerja peradilan umum yang ditetapkan sebagai Unit Lokus Evaluasi (ULE) oleh Mahkamah Agung RI, sehingga seluruh indikator penilaian sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2023 harus dipenuhi secara optimal.
Melalui kegiatan ini, Tim PEKPPP diberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan evaluasi, mulai dari aktivasi akun, pengunggahan dokumen pendukung, hingga pemenuhan standar pelayanan. Selain itu, disampaikan pula pentingnya melakukan reviu Standar Pelayanan dengan melibatkan pemangku kepentingan eksternal serta memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, termasuk pembaruan KUHP dan KUHAP, guna mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Skip to content