Select Page

Tegal, 27 Februari 2026 – Pengadilan Negeri Tegal melaksanakan kegiatan Tausiyah Ramadhan 1447 H pada hari Jumat, 27 Februari 2026, bertempat di Ruang Auditorium Pengadilan Negeri Tegal.kegiatan Tausiyah tersebut diikuti oleh ketua, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Pengadilan Negeri Tegal.

Tausiyah Ramadhan tersebut menghadirkan penceramah K.H. Mujtahid, seorang ulama dan pendakwah dari Kota Tegal. dalam tausiyahnya, beliau menyampaikan bahwa Ramadhan merupakan bulan tarbiyah, yaitu proses pendidikan diri untuk membentuk pribadi yang lebih disiplin, sabar, dan bertakwa, serta bulan tazkiyatun nafs sebagai sarana penyucian jiwa dari sifat-sifat tercela.

Dalam tausiyahnya, K.H. Mujtahid juga menyampaikan hal-hal yang dapat menghilangkan pahala puasa sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: “Kam min shoimin laisa lahu min shiyaamihi illal juu wal athasy” yang artinya: “Betapa banyak orang yang berpuasa akan tetapi tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya, kecuali lapar dan dahaga (haus) (HR. An-Nasa’i dan Ibnu Majjah). Hal-hal yang dapat menghilangkan pahala puasa tersebut adalah berkata dusta atau bohong, ghibah (menggunjing), adu domba (namimah), sumpah palsu, serta memandang dengan syahwat.

Melalui kegiatan Tausiah Ramadhan 1447 H ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Tegal dapat meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan, serta mengimplementasikan nilai-nilai Ramadhan dalam kehidupan sehari-hari dan pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Skip to content