Select Page

Tegal, 6 April 2026 – Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Tegal melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Slawi Kabupaten Tegal, pada Senin, 6 April 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Hakim Pengawas dan Pengamat, Bpk.Hery Cahyono, S.H, M.H., Ibu Srituti Wulansari, S.H.,M.Hum., Ibu Rina Sulastri Jennywati, S.H.,M.H., dan juga didampingi oleh Kordinator Hakim Pengawas, Ibu Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H., Panitera, Panitera Muda Pidana dan staf Kepaniteraan pidana, berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas II B Slawi, Edi Kuhen, A.Md.IP., S.H., M.Si. , Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Bpk.Brian Ariesto Sidik serta Kasubbag Registrasi, Bpk. Aris Hasan dan jajaran Petugas pemasyarakatan. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan pidana terhadap narapidana berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi.

Dalam pelaksanaannya, Hakim Pengawas dan Pengamat melakukan dialog langsung dengan beberapa warga binaan untuk mengetahui kondisi aktual di dalam lapas, baik terkait pelaksanaan pembinaan, kesehatan, maupun pelayanan hukum. Selain itu, dilakukan pula peninjauan fasilitas, program pembinaan, serta dokumentasi administratif yang berkaitan dengan eksekusi putusan pengadilan.Hakim Pengawas menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga peradilan dan lembaga pemasyarakatan guna mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang berkeadilan dan humanis.

Kegiatan KIMWASMAT ini merupakan bagian dari agenda rutin yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tegal sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam penanganan perkara pidana.

Skip to content