
Tegal, 3 November 2025 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Anugerah Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025, Pengadilan Negeri Tegal melaksanakan kegiatan pengisian Kuesioner Data Pendukung Anugerah Mahkamah Agung 2025 sebagai bagian dari proses penilaian kinerja satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI.
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai capaian kinerja, inovasi, serta komitmen satuan kerja dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan berintegritas. Melalui kuesioner ini, Pengadilan Negeri Tegal menyampaikan berbagai data pendukung yang mencakup aspek manajemen peradilan, pelayanan publik, inovasi, dan penerapan teknologi informasi dengan kategori, yaitu (1) e-litigasi, (2) e-berpadu, (3) gugatan sederhana, (4) mediasi dan (5) layanan kinerja informasi.
Pengisian kuesioner dilakukan oleh tim yang terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri Tegal, kepaniteraan Perdata, kepaniteraan Pidana, kepaniteraan Hukum dan Sub Bagian PTIP. Seluruh data dan dokumen pendukung disusun secara komprehensif dan akurat guna memastikan hasil penilaian yang objektif serta mencerminkan kinerja nyata Pengadilan Negeri Tegal.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Pengadilan Negeri Tegal berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam mendukung peningkatan kualitas peradilan di Indonesia serta menjadi salah satu satuan kerja yang berprestasi dalam ajang Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2025.