Tegal, 20 November 2025 – Pengadilan Negeri Tegal melaksanakan rapat Monitoring dan Evaluasi Posbakum yang dipimpin oleh Ketua PN Tegal, Bapak Muhammad Ramdes, S.H., M.H. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya pembaruan SK Tim Teknis Posbakum serta penyesuaian SOP dengan SOP Kepaniteraan Hukum 2025. Beliau juga menegaskan bahwa temuan pungutan liar harus segera ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan ketentuan Perma No. 1 Tahun 2014 dan MoU yang berlaku.
Selain itu, Ketua PN Tegal mendorong penguatan komunikasi antara Panmud Hukum dan Hakim Pengawas untuk memastikan kinerja Posbakum selaras dengan target EIS dan SAKIP. Majelis hakim juga diperkenankan menunjuk kuasa hukum di luar Posbakum dalam e-litigasi, selama bersifat kooperatif dan tanpa biaya. Menjelang berakhirnya kontrak 2025, PN Tegal juga membuka kesempatan bagi LBH terakreditasi untuk mengajukan kerja sama baru.
Untuk memastikan kualitas layanan tetap optimal, Kepaniteraan Hukum diminta melakukan monitoring dan evaluasi internal secara rutin setiap bulan bersama Panitera dan tim Posbakum. Penguatan kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat.
