Select Page

Tegal, 13 April 2026 — Pengadilan Negeri Tegal mengikuti kegiatan Zoom sosialisasi buku pedoman restitusi dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Senin, 13 April 2026.

Kegiatan ini diawali dengan diskusi panel yang mengangkat tema “Memajukan Keadilan: Restitusi bagi Korban TPPO dan Optimalisasi Kompensasi melalui Dana Bantuan Korban untuk Kasus TPPO Eksploitasi Seksual.”

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang menghadirkan para narasumber, diantaranya dari Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia serta para narasumber lainnya yang kompeten di bidangnya. Para peserta aktif berdiskusi mengenai implementasi pedoman restitusi dalam praktik peradilan serta tantangan yang dihadapi dalam penanganan perkara TPPO.

Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sambutan penutup, salah satunya disampaikan oleh Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum selaku Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dari Pengadilan Negeri Tegal, kegiatan zoom ini diikuti oleh Ketua serta para hakim, yang turut berpartisipasi aktif dalam seluruh rangkaian acara melalui zoom meeting. Diharapkan melalui kegiatan ini, aparatur peradilan semakin memahami dan mampu mengimplementasikan pedoman restitusi secara efektif

Skip to content