Select Page

Tegal, 23 September 2026 — Pengadilan Negeri Tegal mengikuti zoom Sosialisasi SIPP dan e-Court yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu, 23 September 2026.

Pengadilan Negeri Tegal mengikuti zoom tersebut dari Ruang Command Center Pengadilan Negeri Tegal yang diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Tegal, Wakil Ketua, Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta Jurusita/Jurusita Pengganti.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), H. Bambang Myanto, S.H., M.H..

Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut mengenai Administrasi Perkara Sengketa Likuidasi Bank berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2026 pada aplikasi e-Court dan SIPP. Materi tersebut disampaikan oleh Tim Development SIPP, yang memberikan penjelasan terkait mekanisme dan penerapan administrasi perkara dalam sistem, termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan oleh satuan kerja peradilan dalam pelaksanaannya.

Dengan mengikuti sosialisasi ini, Pengadilan Negeri Tegal diharapkan dapat memahami dan menerapkan pembaruan maupun ketentuan administrasi perkara pada aplikasi e-Court dan SIPP secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Skip to content