Bahwa pada hari ini Rabu, 16 September 2020 telah dilaksanakan sidang perkara nomor 12./Pdt.G/2020/PN.Tgl di Pengadilan Negeri Tegal. Perkara ini cukup menyita perhatian masyarakat. Mengingat adanya pandemi Covid-19, Pengadilan Negeri Tegal menerapkan pembatasan pengunjung serta menyediakan monitor untuk memfasilitasi pengunjung yang tidak dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan.


Fatarony, S.H., M.H selaku Hakim Humas dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Tegal memberikan penjelasan bahwa “Majelis telah menjatuhkan Putusan, Putusan yang dijatuhkan adalah perkara dinyatakan tidak dapat diterima /NO, Putusan NO (niet ontvankelijke verklaard) adalah Putusan yang menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima, karena cacat formil, bila para pihak tidak puas dengan Putusan tersebut, Para pihak diberi waktu selama 14 hari untuk pikir pikir serta mengajukan upaya hukum banding atau mengajukan (ulang) dengan gugatan baru. Dalam hal ini, para pihak menyatakan pikir-pikir atas Putusan tersebut.”


