Select Page


Tegal, 12 Agustus 2026 – Alhamdulillah Pengadilan Negeri Tegal telah Menyelesaikan Perkara Perdata dengan nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Tgl Berhasil dengan Perdamaian di Persidangan antara Edi Santoso selaku Penggugat dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tegal dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal selaku Tergugat.

Perdamaian tersebut tercapai dihadapan Majelis Hakim yang terdiri dari Hj.Srituti Wulansari, S.H., M.Hum. sebagai hakim Ketua, serta Rina Sulastri Jennywati, S.H., M.H dan Ahmad Hidayat, S.H., M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui perdamaian ini mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri Tegal dalam mendorong penyelesaian sengketa yang memberikan kepastian hukum,berkeadilan dan bermanfaat bagi para pihak.

Skip to content