
Tegal – 10 Maret 2022, Bertempat di Ruang Auditorium, Badan Kemakmuran Mushola Al Hakim Pengadlan Negeri Tegal mengadakan kegiatan pengajian Isra’ Mi’raj dan Pembekalan Menyambut Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H. Kegiatan ini diikuti oleh para Hakim, Pegawai dan PNPPN Pengadlan Negeri Tegal. Penceramah yang diundang untuk mengisi siraman rokhani atau tausyiah pada kegiatan ini adalah Ustadz Akrom Khafidz dan Qori yang diundang untuk mengisi siraman rokhani atau tausyiah pada kegiatan ini adalah Bp. Rokhidin.
Dalam siraman rokhani atau tausyiah, Ustadz Akrom Khafidz diantaranya menyampaikan bahwa peringatan Isra’ Mi’Raj diperbolehkan diperingati diluar bulan Rajab. Beliau juga menyampaikan bahwa ada ulama perbendapat bahwa peristiwa Isra’ Mi’raj terjadi pada bulan dzulhijah, ramadhan, syawal dan rabiul awal tapi yang paling kuat (rojih) adalah pada bulan rajab. Beliau juga menyampaikan bahwa Isra’ Mi’raj merupakan peristiwa luar biasa dan hanya dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW sebagimana tersirat dalam Surat Al Isra Ayat 1 :
“Maha Suci Dia yang membawa hamba-Nya pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjid al-Aqsha, yang ke sekelilingnya Kami meridhoi Masjid al-Aqsha, tunjukkan padanya tanda-tanda Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Beliau juga menyampaikan mengenai hal yang bisa dipetik dari peristiwa Isra’ Mi’raj diantaranya bahwa banyak peristiwa yang tidak bisa dijangkau akal dan hanya dengan keyakinan iman yang bisa memahaminya. Beliau juga menyampaikan bahwa Isra’ Mi’raj merupakan perjalanan ghaib yaitu perjalanan jasad dan ruh dan ini adalah pendapat yang paling kuat (rojih). Beliau juga menyampaikan mengenai hal-hal yang dialami Nabi Muhammad SAW selama Isra’Mi’raj diantanya bertemu dengan para nabi (Nabi Adam AS, Nabi Yahya AS dan Nabi Isa As, Nabi Yusuf AS, Nabi Idris AS, Nabi Harun AS, Nabi Musa AS, Nabi Ibrahim AS melihat Jabal qof, bertemu dengan sisa bani israil yang mengimani Nabi Musa AS. Beliau juga menyampaikan bahwa pada Isra’ Mi’raj, Nabi Muhammad SAW mendapatkan perintah sholat lima waktu.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Tegal, Ibu Toetik Ernawati, S.H., M.H. diantaranya menyampaikan bahwa ibadah sholat lima waktu merupakan perintah yang diperoleh Nabi Muhammad SAW pada waktu Isra’ Mi’raj. Beliau juga menyampaikan bahwa sholat merupakan suatu aktualisasi diri dan bukan perintah yang main-main. Beliau juga menyampaikan bahwa sholat merupakan sarana mengadu dan meminta pertolongan atas kondisi yang kita alami sebagaimana tersirat pada Surat Al Baqarah ayat 45 :
“Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk”
Beliau juga berharap agar kegiatan ini menjadi moment evaluasi terkait amal shalat dan mengambil hikmahnya yang dapat diaktualisasikan dalam kehidupan kita. Beliau juga berharap agar kita bisa menjadi Islam yang bisa mengaktualisasikan diri dengan baik bukan hanya Islam KTM yaitu melaksanakan ibadah sesuai dengan syariat termasuk tidak melakukan perbuatan tercela.



