Select Page

Tegal, 14 November 2024

Dalam rangka melaksanakan salah satu tugas Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT), Ibu Srituti Wulansari, S.H., M.Hum beserta Kepaniteraan Pidana dan Calon Hakim Pengadilan Negeri Tegal mengunjungi Lapas Kota Tegal Kelas II B. Rombongan didampingi oleh Bapak Arif Apandi, A.Md.P, S.H., M.H. selaku Kasi Binadik dan tim pembinaan.

Kegiatan KIMWASMAT mengacu pada Undang-Undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat serta Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Tujuan dilakukan Pengawasan dan Pengamatan tersebut antara lain: 1. Memperoleh Kepastian Hukum bahwa Putusan Pengadilan dilaksanakan sebagaimanamestinya. 2. Sebagai bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan Lembaga Pemasyarakatan serta pengaruh timbal-balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.

KIMWASMAT dalam kesempatan ini tidak hanya melakukan wawancara kepada Kasi Binadik dan tim pembinaan, tetapi juga melakukan wawancara langsung kepada narapidana yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Kota Tegal Kelas IIB. Selain itu, KIMWASMAT juga melakukan observasi terhadap keadaan, suasana dan kegiatan-kegiatan yang berlangsung di dalam lingkungan Lapas Kota Tegal Kelas II B, khususnya untuk menilai apakah keadaan Lapas sudah memenuhi pengertian bahwa “pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia”, serta mengamati perilaku narapidana secara langsung.

Skip to content