Select Page
Tegal, 14 Juli 2023
Bertempat di Ruang Command Centre Pengadilan Negeri Tegal, Ketua pengadilan negeri Tegal, Y.M. Bapak M. Buchary Kurniata Tampubolon, S.H., M.H., Y.M. Ibu Indah Novi Susanti, S.H., M.H. (Hakim), Y.M. Ibu Lidia Awinero, S.H., M.H. (Hakim) dan Panitera Pengadilan Negeri Tegal, Bapak Samsuri, S.H. mengikuti Penguatan Implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT. Pos Indonesia (Persero) melalui zoom meeting.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah agung Republik Indonesia, Y.M. Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa sejak berlakunya Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi
Perkara di Pengadilan Secara Elektronik sudah mulai diperkenalkan model panggilan secara elektronik (e-summons), yang mana mekanismenya berbeda dengan pemanggilan secara konvensional. Di sisi lain, pemanggilan secara elektronik memberikan banyak kemudahan dan dapat mereduksi biaya panggilan hingga menjadi nol rupiah. Panggilan elektronik tidak lagi terkendala dengan jauh dekatnya domisili para pihak atau perbedaan wilayah hukum, karena panggilan dan pemberitahuan ditujukan ke alamat domisili elektronik.
Belum semua panggilan dapat dijalankan dengan menggunakan
panggilan elektronik, misalnya jika pihak berperkaranya bukan
pengguna terdaf tar atau memang tidak memungkinkan
dilakukan pemanggilan secara elektronik karena di lokasi
tempat tinggal para pihak belum tersedia jaringan internet,
maka solusinya adalah dengan menggunakan panggilan melalui
surat tercatat.
Keuntungan bagi pengadilan
1. PT Pos Indonesia (Persero) mengklasifikasikan dokumen persidangan sebagai dokumen sangat penting dan rahasia, yang proses pengantarannya dilakukan oleh petugas khusus yang telah berpengalaman serta memiliki integritas yang tinggi
2. Memberikan layanan khusus berupa pick up delivery, on hand delivery, standar waktu yang terukur dan biaya yang lebih murah.
3. PT. POS telah menyediakan dashboard kepada tiap-tiap Satker untuk mentracking panggilan dan pemberitahuan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
Diakhir sambutan dan pengarahannya, Y.M. Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. mengatakan “Setiap perubahan itu bukan sekedar dimimpikan, melainkan harus diwujudkan, karena apa yang terwujud saat ini, dulu hal itu kita anggap sebagai sebuah mimpi.”
Skip to content