Select Page

 

Suatu Putusan Hakim dalam perkara perdata tentang sengketa kepemilikan tanah apabila telah berkekuatan hukum tetap haruslah dilakukan eksekusi  demikian pula dengan perkara perdata tersebut diatas, pihak yang menang dalam perkara mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Tegal dan tercatat dibawah register Nomor : 3 /Pdt.Eks/2026/PN Tgl, pada tanggal 22 April 2026 dan dilaksanakan teguran Aanmaning ke-I pada tanggal 29 April 2026  dan para pihak hadir di Pengadilan Negeri Tegal untuk pelaksanaan Aanmaning,  setelah para pihak datang dan diruang mediasi Pengadilan negeri Tegal, Ketua Pengadilan memberikan Arahan dan Saran kepada para pihak agar Eksekusi dilaksanakan secara Sukarela.

Ketua Pengadilan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan pendapatnya ;

Para pihak menyampaikan bahwa telah terjadi  kesepakatan diluar Pengadilan dan untuk melaksanakan Eksekusi secara sukarela pada tanggal 28 April 2026, karena adanya kesempatan dan sudah dituangkan dalam perjanjian perdamaian.

Kesepakatan damai tersebut lalu dibacakan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Tegal dan untuk memastikan apakah kesepakatan tersebut dilakukan tanpa ada paksaan Ketua Pengadilan menanyakan kepada Para pihak apakah benar memang telah terjadi kesepakatan antara para pihak tentang objek tanah  yang akan dilakukan eksekusi  dan dijawab para pihak memang benar telah terjadi kesepakatan sebagaimana dalam isi surat kesepakatan damai tersebut

Ketua menyampaikan apabila telah terjadi kesepakatan harus dilaksanakan karena pada intinya kesepakatan yang dibuat saling menguntungkan para pihak.

Selanjutnya Ketua Pengadilan menutup acara aanmaning pada hari ini Rabu tanggal 29 April 2026 dengan Kesimpulan permohonan eksekusi 3 /Pdt.Eks/2026/PN Tgl, terhadap objek Putusan Hakim 2/Pdt.G/2025/PN Tgl Jo.  Nomor 359/PDT/2025/PT SMG Jo. Nomor 5290 K/Pdt/2025 berakhir dengan damai dengan catatan apabila tidak dilaksanakan Pemohon eksekusi dapat mengajukan lanjutan eksekusi.

Skip to content