Tegal, 27 Mei 2021. Pengadilan Negeri Tegal telah melakukan persidangan terhadap kasus dugaan pencemaran Nama Baik KODIM 0712, terdakwa yang merupakan Ketua Umum (Ketum) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) M Basri Budi Utomo telah menjalani sidang perdana di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Tegal Kelas IA , pada hari Kamis (27/5/2021) secara virtual. Sidang perdana tersebut dimulai sekiranya pukul 11.00 WIB dengan Ketua Majelis yakni YM Ibu Toetik Ernawati, SH MH yang beranggotakan YM Andi Juniman Konggoasa, SH MH dan YM Windy Ratna Sari, SH serta Helmy Fakhrizal Farhan, SH MH sebagai Panitera Pengganti.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bapak Jasri Umar,SH MH secara online dan dijerat dengan pasal berlapis pertama pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ketiga, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Keempat, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Kelima, Pasal 311 ayat (1) KUHP. Keenam, Pasal 310 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Ketujuh Pasal 207 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa telah melakukan pencemaran nama baik dengan memosting di media sosial Facebook terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 di lingkungan Kodim 0712 Tegal.
Terdakwa didampingi oleh 28 Tim Penasehat Hukum. Tim Penasehat Hukum Tersebut menambahkan pihaknya beralasan permintaan dilakukan sidang offline atau tatap muka karena dakwaan terhadap kliennya tergolong berat. Permintaan tersebut di jawab Langsung oleh YM Ibu Toetik Ernawati, SH MH. Beliau Mengatakan bahwa “mengingat situasi dan kondisi masih dalam pandemi Covid-19 pihaknya akan tetap melaksanakan sidang secara online.”
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 3 Juni 2021 dengan agenda pembacaan esepsi dari terdakwa atau penasehat hukum, disampaikan oleh YM Ibu Toetik Ernawati, SH MH dalam penutupan sidang perdana tersebut.