
Tegal, Selasa, 7 Juli 2026 – Pimpinan Pengadilan Negeri Tegal menghadiri undangan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tegal pada hari Selasa, 7 Juli 2026, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Tegal diwakili oleh Ibu Eswin Ririh Santosiarti, S.H., Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tegal. Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal, unsur TNI/Polri,serta para tamu undangan lainnya.
Melalui kehadiran dalam kegiatan ini, Pengadilan Negeri Tegal menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas.